news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto Menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Medan: Perda No. 5/2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB
Reporter:
Editor :

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta masyarakat sedikit peduli mencari informasi tentang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sebab, dengan masuknya ke dalam DTKS, masyarakat kurang mampu bisa menerima bantuan pemerintah sampai batas dianggap mampu untuk mandiri.

“Kita harus jemput bola dan soal informasi DTKS ini. Jangan menunggu pendataan dari kepling saja, datang langsung ke kantor lurah kemudian cari informasinya. Sehingga perekonomian masyarakat kembali bangkit dan angka kemiskinan di Kota Medan turun kedepannya,” tutup Surianto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, itu. (Zul/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral