Sumber :
- Tim TvOne/ Pujiansyah
3 ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan, Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja Senilai Rp1,8 Miliar
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dinonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja
Selasa, 1 November 2022 - 17:32 WIB
Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat.
Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik oleh ketiganya dengan cara menyerahkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.
Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai.
Sehingga atas perbuatan ketiganya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758. (PUJ/LNO)