Article Article
Restritusi dari LPSK Jadi Persoalan Baru di Persidangan Kasus Kerangkeng Manusia.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Restritusi dari LPSK Jadi Persoalan Baru di Persidangan Kasus Kerangkeng Manusia

Restritusi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjadi persoalan baru yang timbul dalam persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif,  Terbit Rencana PA
Selasa, 1 November 2022 - 16:58 WIB
Reporter:
Editor :

"Kita sangat menyayangkan kenapa restritusi ini baru muncul sekarang, masalahnya proses persidangan ini terikat dengan masa waktu penahanan para terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim,  Halida Rahardhini.

Lebih lanjut Majelis Hakim menegaskan kepada JPU, berhasil tidak berhasil terkait permohonan restritusi tersebut, tuntutan harus sudah dibacakan pada tanggal 9 November mendatang.

"Kepada penuntut umum berhasil tidak berhasilnya restritusi ini, tanggal 9 November saudara wajib membacakan tuntutan, karena nanti pasti ada pembelaan dan pasti ada sanggahan," tegas ketua majelis. (THT/LNO)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:05
14:29
03:13
07:40
00:47
04:37

Viral