Bawaslu Bengkulu Investigasi Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar oleh Disdikbud.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Bawaslu Bengkulu Investigasi Mobilisasi Sekolah Ikut Jalan Santai Golkar oleh Disdikbud

Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:10 WIB

Bengkulu - Dugaan mobilisasi seluruh Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar ke 58 di Provinsi Bengkulu, pada Minggu (16/10/2022) menjadi sorotan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati melalui mekanisme pleno untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait beredarnya surat instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, Bawaslu telah melakukan rapat pleno pada Sabtu, 15 Oktober 2022, hasilnya Bawaslu melakukan investigasi. Hal ini sebagai upaya menjalankan salah satu kewenangan pengawasan netralitas ASN selama tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan, sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf d jo. Pasal 93 huruf f UU Pemilu.

Dari hasil investigasi dimaksud, akan dilakukan kajian apakah terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilu atau tidak, bahkan apakah memenuhi unsur terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

"Tugas Bawaslu, dalam ketentuan Pasal 93 huruf f UU Pemilu (7/2017): mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," terang Halid.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Bawaslu, Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Natijo Elem.

"Sesuai fungsi dan kewenangan Bawaslu kami telah mengkaji dan disepakati secara pleno oleh seluruh komisioner bahwa info itu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang dimiliki Bawaslu," ujar Natijo Elem.

Kewenangan Bawaslu, lanjut Natijo, selain menegakkan hukum Pemilu juga memiliki kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni selain menegakkan peraturan dan perundangan Pemilu Bawaslu juga berwenang menegakkan aturan perundangan lainnya termasuk UU yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada kasus ini ada dugaan keterlibatan ASN yang menginstruksikan seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk menyiapkan 100 orang mengikuti jalan santai HUT Partai Golkar berseragam warna kuning," lanjutnya.

Bawaslu, telah mengambil langkah konkrit pertama, sudah menggelar pleno dan menyepakati info itu akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi dan meminta klrafikasi sejumlah pihak.

"Kami sudah melayangkan surat untuk meminta klarifikasi pada pihak terkait yang berperan mengeluarkan surat edaran itu. Mengenai hasilnya kita lihat seperti apa klarifikasi dan investigasi," tutup Natijo.

Sebelumnya beredar surat edaran dengan Kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, tertanggal 13 Oktober 2022, nomor : 003/9075/DIKBUD/2022, perihal Partisipasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Partai Golkar yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA se-Kota Bengkulu dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat. Tidak tanggung-tanggung seragam atau pakaian yang diminta peserta harus menggunakan pakaian olahraga berwarna kuning.

Isi surat menindaklanjuti surat dari panitia pelaksanaan HUT Golkar ke-58, DPD Partai Golkar Provinsi Nomor Panpel 06/DPD/Gol-BKL/X/2022. Yang diterima pada tanggal 10 Oktober 2022 meminta kepala sekolah agar mengikutsertakan peserta sebanyak 100 orang dari sekolah masing-masing menggunakan pakaian olahraga berwarna kuning. Acara Jalan Sehat Nasional diselenggarakan pada Minggu, 16 Oktober 2022 bertempat di Stadion Semarak Bengkulu.

Surat tersebut sempat beredar di jejaring media sosial dan mendapat kecaman keras masyarakat. Tingginya protes masyarakat karena keterlibatan Disdikbud dalam acara Partai Golkar akhirnya pihak dinas membatalkan surat edaran tersebut.

Meskipun surat sudah dicabut pihak dinas namun surat tersebut sudah beredar masyarakat dan Bawaslu menjadikan itu sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di publik. (RGO/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral