- Tvonenews.com/Pujiansyah
Polres Way Kanan Lampung Kirim Sampel DNA Korban Pembunuhan Satu Keluarga ke Puslabfor Mabes Polri
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.
Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
"Para tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi saat sedang tidur. Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membawa jenazah korban menggunakan kendaraan pickup dan menuju area perkebunan singkong untuk dikuburkan," lanjutnya.
Pelaku tega menghabisi nyawa kakak tirinya dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan. Tidak hanya membunuh kakak tirinya, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.
Mereka diantaranya Zainudin (60) yang merupakan ayah kandung pelaku Erwin, kemudian Siti Romlah (45) yang merupakan ibu tiri pelaku, Wawan (55) yang merupakan kakak kandung pelaku, dan Z (6) yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan dicor. (Puj/ree)