Kepala BNNP Bengkulu, Brigjenpol. Tjatur Abrianto, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombespol. Sukria Gaos, Tersangka Yasudar serta 200 butir Ekstasi..
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Ratusan Butir Ekstasi Diselundupkan dalam Pempek, Tersangka Didor !

Senin, 10 Oktober 2022 - 17:13 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (Rgo/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral