Polres Way Kanan menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang menewaskan 5 orang satu keluarga..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Ternyata, Pelaku Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung Merupakan Bapak dan Anak

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:03 WIB

Way Kanan, Lampung - Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengungkap tabir pembunuhan terhadap 5 orang korban yang masih satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Jasad keempat korban dikubur di dalam septic tank, sedangkan seorang lainnya ditemukan di aliran sungai setempat.

Kedua pelaku pembunuhan merupakan bapak dan anak berinisial DW (17) dan E (38), berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Hubungan kedua pelaku adalah anak dan ayah kandung.

Kedua pelaku menghabisi lima korban bernama Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung), anak perempuan umur 5 tahun dan Juwanda (adik tiri). Kelima korban ini sudah dibunuh hampir setahun silam, yakni pada periode Oktober 2021 lalu dan baru terbongkar akhir-akhir ini.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku E, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni Zainudin (60), ayah kandung pelaku E, Siti Romlah (45) ibu tiri pelaku, kakak kandung pelaku, bernama Wawan Wahyudin (55) dan terakhir Zahra (6), ponakan pelaku.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat Juanda yang merupakan adik tiri pelaku. Kemudian ditangkap lah tersangka DW yang mengaku bahwa sudah membunuh 4 orang lainnya yang dikubur di dalam septic tank," kata AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sedangkan untuk korban yang masih balita bernama Zahra dengan cara mencekik. "Keempat korban dibuang ke sumur yang digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang besi panjang berukuran 1,5 meter, satu unit handphone dan sebilah kapak.

Atas perbuatan yang bersangkutan, pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral