Gunakan Aplikasi untuk Jual Anak di Bawah Umur, Dua Sejoli Ditangkap.
Sumber :
  • tim tvone/Pebri

Gunakan Aplikasi untuk Jual Anak di Bawah Umur, Dua Sejoli Ditangkap

Rabu, 28 September 2022 - 16:23 WIB

Palembang - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur sebagai pekerja seks dengan menggunakan aplikasi Michat. 

Terungkapnya kasus ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pasangan sejoli yang telah memperdagangkan anak melalui akun michat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Ya, anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol, Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Ia memaparkan, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni, M Yusuf (21) warga Jl H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang di tempat berbeda. 

"Tersangka M Yusuf diamankan dikawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy diHotel Oyo Berlian pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," Jelasnya.

Ia menerangkan, aksi penjualan anak inisial CA (15) masih berstatus palajar ini dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, di OYO 578 Sugoi Kost tepatnya Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang. 

"Korban diketahui warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang diperdagangkan dengan mengunakan akun Michat," Bebernya.

Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual / memperdagangkan Korban anak melalui Aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu, Short time / 1 (satu) kali berkencan.

"Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara, Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang berisi kan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," jelas Kompol Tri Wahyudi. (Peb/Aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral