- tim tvone/miko
2,3 Juta Batang Rokok Non Bea Cukai Diamankan Polda Bengkulu
Bengkulu - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan 2,3 juta lebih batang rokok tanpa cukai merek. Barang ini dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa kemudian masuk ke Bengkulu.
Hal itu dibeberkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman kepada awak media, Selasa (27/9/2022). Ia sebut juga rokok tanpa merek cukai ini dihadang di desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Dari keterangan surat jalan asal jutaan rokok ini dari kabupaten Malang provinsi Jawa Timur, guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian di bawa ke Mapolda Bengkulu. Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai, selanjutnya akan diserahkan ke bea cukai Bengkulu", ujar Kombespol Dodi Ruyatman, Selasa (27/09/2022).
Penyitaan barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok yang dilakukan ini, ia katakan, jika dinominalkan mencapai Rp1,4 miliar. Barang bukti ini nantinya akan ditindak lanjuti oleh kantor Pabean Bengkulu.
"Dari jutaan batang ini, jika dirupiahkan bisa mencapai Rp. 1,4 Milliar," ungkap Dodi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean C Bengkulu (KPPPBC TMP C Bengkulu) Ardhani Naryasti mengakui, masuknya jutaan batang rokok tanpa merek cukai ini lolos dari pantauan pengawasan pihak mereka khususnya yang ada di wilayah batas provinsi.
"Memang terjadi lepas kontrol pengawasan yang ada di kita khususnya di Bakauheuni, Lampung," terang Ardhani.
Barang bukti 2,3 juta batang rokok tanpa cukai ini akan dibawa ke kantor Pabean C Bengkulu, guna nantinya untuk dilaporkan dan dimusnahkan. (Rgo/Aag)