Cabjari Deli Serdang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu.
Sumber :
  • tim tvone/Martinus

Cabjari Deli Serdang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu  

Selasa, 27 September 2022 - 15:53 WIB

Medan, Sumatera Utara - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhandeli memusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selasa (27/9) Siang. Jumlah Perkara narkoba intensitasnya mengalami penurunan, dalam arti para penyidikan lakukan penangkapan para Bandar, sedangkan untuk pemakai dilakukan rehabilitasi. Hal ini ditegaskan Kacabjari Deli Serdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara, kepada tvonenews.com, Selasa (27/9/2022).  

Ia sebutkan, barang buki  narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar serta sajam dan senjata api rakitan di potong dengan menggunakan mesin gerenda. 

"Bahwa kegiatan pemusnahan barbuk tersebut  telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas rutin mereka (Kejaksaan-red) sebagai eksukutor dan ini merupakan periode yang kedua sebab pada bulan Maret 2022 yang lalu telah dilakukan sebelumnya dan ini adalah periode yang kedua di tahun 2022, " kata Kacabjari Deli Serdang, Anggara Suryanagara. 

"Barbuk (Barang Bukti) yang akan dimusnahkan ini  telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 745,8 gram, ganja seberat 480, 2 gram dan pil ekstasi seberat 63,2 gram," sambungnya menjelaskan.

Lanjutnya katakan, barang bukti lainnya berupa handphone 30 unit dari berbagai jenis perkara seperti Oharda (Orang dan Harta Benda), perkara narkotika, dan timbangan elektrik sebanyak 24 unit, lalu ada senjata laras panjang,  air soft gun dan senpi rakitan dari perkara undang-undang darurat, sajam serta 6 unit mesin tembak ikan.

"Dapat kami rekapitulasi, ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu lebih lanjut, perkara narkotika ada sebanyak 210 perkara, perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) ada 40 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum ada 11 perkara," Jelasnya. 

Disebutkannya lagi, perkara narkoba intensitasnya menurun dalam arti bukan berarti menurun jumlah perkaranya tapi yang meningkat adalah kwalitasnya yakni yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba ini. 

"Sebab yang diamankan bandar-bandarnya yang ditangkap oleh para penyidik saat ini sedang kepada para pengguna dilakukan kebijakan rehabilitasi," Pungkasnya. (Mss/Aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral