news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Lampung Tusuk Istri dengan Pisau

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Lampung Tusuk Istri dengan Pisau
Sabtu, 24 September 2022 - 21:34 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. (Puj/Aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral