news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara dan istri Oknum Brimob beri Klarifikasi.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Alboin Hironimus

Oknum Brimob Terlibat Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara, Istri Terus Cari Keadilan

istri Brimob sekaligus mantan pengawal pribadi Gubernur Kepri yang tersandung kasus narkoba terus mencari keadilan untuk suaminya, Andrica Ricora Ginting Munthe
Sabtu, 24 September 2022 - 11:37 WIB
Reporter:
Editor :

Batam - Lola Fauziah, istri Brimob sekaligus mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepulauan Riau yang tersandung kasus narkoba terus mencari keadilan untuk suaminya, Andrica Ricora Ginting Munthe.

Ia tak terima jika suaminya yang berstatus polisi serta pernah menjadi Walpri Gubernur Kepri itu dituntut 20 tahun penjara.

Andrica Ricora Ginting Munthe tersandung kasus narkoba pada bulan Januari 2022 silam. Lola yakin jika suaminya hanyalah korban dalam kasus tindak pidana narkoba yang tengah bergulir di meja persidangan.

"Saya berharap Polda Kepri betul-betul mencari pemilik barang haram itu. Suami saya hanya korban dan sekarang dituntut 20 tahun," ungkap Nora didampingi kuasa hukum Andrica, Ismail, Sabtu/24/09/2022.

Ibu tiga anak itu menjelaskan jika perkara ini betul-betul berdampak signifikan kepada keluarganya.

Pemberitaan yang memojokkan Andrica membuat Nora sedih. Ia pun mesti berbohong kepada ketiga anaknya saat mereka bertanya keberadaan Andrica.

"Anak-anak saya bahkan mengira bapaknya sedang bertugas ke beberapa daerah," sambungnya.

Lola yakin, suaminya itu tak mungkin gegabah melakukan hal yang melanggar hukum. Apalagi dia sudah mengabdi sebagai Korps Brimob sejak 16 tahun silam. Oleh karenanya, dia berharap agar kasus yang saat ini bergulir bisa diungkap dengan jelas.

Senada dengan Lola, kuasa hukum juga mengklaim jika Andrica seolah menjadi kambing hitam atas kasus ini. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan untuk mengirimkan surat kepada Polda Kepri hingga Divisi Propam Polri agar dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Bahwasannya, barang tersebut yang pertama kali jumpa adalah saudara Helmi dan Syamsir Ode. Dalam fakta persidangan pun mereka mengakui. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak melapor kepada pihak yang berwajib? Malah memberikan ke terdakwa lain yakni Maskum yang bukan anggota Polri. Ini ada apa?," tanyanya.

Menurut Ismail, tindakan keduanya pun telah melanggar ketentuan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi 'Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib' sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral