6 Orang Jadi Tersangka Kasus Minyak Ilegal, Polres Sibolga Amankan Puluhan Ton Solar.
Sumber :
  • tim tvone/Swandi

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Minyak Ilegal, Polres Sibolga Amankan Puluhan Ton Solar

Rabu, 21 September 2022 - 09:02 WIB

Sibolga, Sumatera Utara- Enam (6) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga dalam penangkapan satu unit kapal kayu bermuatan  puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, di Perairan Sibolga, pada (18/9/2022).

Hal ini diungkapkan Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022) sore, di Mapolres Sibolga. Ia sebutkan keenam tersangka yakni TH (61), sebagai nahkoda kapal, K alias Y (35), sebagai wakil nahkoda, AJN (34), sebagai kwanca kapal, YA (37), sebagai wakil kwanca, AS (34), sebagai pembantu kwanca, dan ST (39), sebagai perantara transaksi.

"Modusnya, para tersangka membeli BBM jenis solar dengan harga murah di sejumlah tangkahn-tangkahan di Sibolga dan menjual kembali ke perairan Pantai Barat Sumatera dengan menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukannya. BBM jenis solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," jelas Taryono.

Dikatakan, para tersangka tindak pidana kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta hingga akhirnya tiba di Sibolga.

Kemudian, kapal motor Cahaya Budi Makmur 1122 dengan tonase 299 GT, yang digunakan para tersangka memuat solar sebanyak 30 ton dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT. ASSA, Sibolga.

"Sekitar pukul 05.00 Wib, saat akan kembali berlayar, kapal ditangkap oleh personil Satpolair, di sekitaran Pulau Poncan. Saat itu, personil sedang melaksanakan patroli," jelasnya.

Taryono mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Keenam tersangka dijerat Pasal 40 angka 9, UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 53 huruf b dan d,  UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar rupiah," terangnya. (Spn/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral