- tim tvone/Ilham Zulfikar
Nasabah Bank di Aceh Dirampok, Satreskrim Bireuen Ciduk Pelaku di Batu Bara
Bireuen, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bireuen, ciduk komplotan perampok nasabah bank di Batu Bara, Sumatera Utara. Mereka yakni berinisial AN (30), AB (58), RO (40), dan HA (33), yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Adapun tempat mereka beraksi yaitu di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Aceh.
Hal itu diungkap Kapolres Bireuen, AKBP Mikey Hari Wirapraja. Ia juga menyebutkan, korban perampokan mengalami kerugian Rp320 Juta, Rp70 Juta, Rp50 Juta, Rp100 Juta, Rp50 Juta, dan Rp48 Juta Rupiah.
"Jadi mereka melakukan aksi perampokan nasabah bank di Kabupaten Bener Meriah dengan kerugian korban capai Rp700 juta," beber Kapolres Bireuen, AKBP Mikey Hari Wirapraja kepda tvonenews.com, Minggu (18/9/2022).
Kapolres Bireuen juga mengatakan, mereka melakukan perampokan nasabah bank di lokasi yang berbeda-beda dengan memantau para nasabah yang keluar dari bank.
“Modusnya yang dilakukan penjahat itu dengan melakukan pemantauan di bank terhadap nasabah tarik tunai,” kata AKBP Mikey Hari Wirapraja.
Kemudian, Mikey Hari Wirapraja beberkan, mereka mengikuti sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kenderaan serta mencongkel jok sepeda motor guna mengambil uang korban.
Sambungnya, dari hasil interview dan hasil analisa di lapangan, kelompok tersebut telah melakukan kegiatan pencurian di empat lokasi dalam wilayah hukum Polda Aceh seperti, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur.
“Dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Bireuen dan Bener Meriah, mereka dapat mengumpulkan uang Rp1,293 miliar lebih,” ujar Mikey.
Dikatakannya, dari uang sebanyak tadi yang berhasil diamankan hanya Rp610 juta. Sisanya telah dibagi-bagikan dan sudah diperugunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara untuk barang bukti uang serta satu orang tersangka akan kami serahkan ke Polres Bener Meriah, kerena hasil gelar perkara tersangka dan barang bukti tersebut locusnya ada di Kabupaten Bener Meriah.
“Pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 33 ayat (1) ke 4e dan 5e dijatuhkan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” jelas Mikey. (Izr/Aag)