Curi Kabel Telkomsel, Oknum ASN Bersama Seorang Rekannya Diciduk Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Curi Kabel Telkomsel, Oknum ASN Bersama Seorang Rekannya Diciduk Polisi

Jumat, 16 September 2022 - 17:30 WIB

 

Kemudian pelapor atas kuasa PT Daya mitra telekomunikasi, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Pandan, karena telah menyebabkan pihak Pelapor atau PT Daya Mitra Telkomunikasi mengalami kerugian hingga Rp 3.450.000.

 

"Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (DAR/LNO)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral