- tim tvone/Kiki Habibi
Bakar Mantan Kekasih, Eks Anggota Polri Asal Muaraenim Divonis 20 Tahun Penjara
Muaraenim, Sumatera Selatan - Eks anggota Polri dari Polres Lahat yakni Andriansyah yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran mantan kekasih, Nengsih Marlina (24) di Kabupaten Muaraenim, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim,Selasa,(13/9/2022) dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Hakim ketua yakni Shelly Noveriyati S SH, dengan Hakim anggota Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar pasal pertama primair yaitu Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. Dan terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan di jatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pertimbangan hakim, hukuman tersebut dijatuhkan dikarenakan perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Di mana telah mengetahui keberadaan korban dan terdakwa membeli bensin kemudian membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa menurut hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwapun telah menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang ikut hadir secara virtual pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Heru Pujo Handoko mengatakan bahwa pihaknya Akan melakukan banding atas putusan tersebut dikarenakan ada hal-hal yang belum dipertimbangkan secara komprehensip khususnya dimasalah penerapan hukum.
"Jadi kami akan melakukan banding, khususnya dipenerapan hukumnya dan juga hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.
Sementara itu,Yuniha (50) Ibu Kandung Korban Nengsih Marlina mengaku tidak puas dengan putusan hakim tersebut.
"Anak saya sudah meninggal,dan sampai kapanpun tidak akan pernah bisa lagi kembali Ketengah-tengah kami, dia anak saya,saya yang melahirkannya,dan dia pergi untuk selama-lamanya karena perbuatan pelaku yang kejam membakar anak saya hidup-hidup, saya kira hukuman 20 tahun penjara itu tidak sebanding dengan perbuatan pelaku terhadap anak saya yang sekarang sudah tiada, seharusnya pelaku dihukum seumur hidup atau dihukum mati, itu baru adil," katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar didampingi JPU, Sriyani SH mengatakan, bahwa pihaknya menilai putusan hakim 20 tahun penjara tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya penjara seumur hidup.
“Untuk itu meskipun JPU saat putusan menyatakan pikir-pikir, nantinya kami juga akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding, mengingat perbuatan terdakwa memang sudah direncanakan dan dilakukan secara kejam dan sadis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Birpol Andriansyah yang merupakan mantan oknum Polisi yang bertugas di Polres Lahat dan sudah berkeluarga, tega membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina (24) karena kesal hubungan asmaranya diputuskan.
Insiden itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (10/3/2022) pukul 22.00 WIB yang lalu, setelah dua pekan menjalani perawatan intensive di RS HM Rabain Muara Enim, pada Sabtu,(26/3/2022) Korban akhirnya meninggal dunia setelah berjuang melewati masa-masa kritisnya karena luka bakar yang ada disekujur tubuhnya. (Mkb/Aag)