Persidangan Kerangkeng Manusia di Langkat.
Sumber :
  • tim tvone/Taufik Hidayat

Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 13 September 2022 - 14:51 WIB

Binjai - Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana P, yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat , Selasa (13/9/2022).

Dari pantauan tvonenews.com, sidang kali ini dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan dibuka majelis hakim dan dihadiri 8 terdakwa secara daring dari Rutan Tanjung Kusta Medan.

Setelah persidangan dibuka Majelis Hakim, 9 orang saksi yang dijadwalkan dalam 3 berkas perkara persidangan kasus kerangkeng besi ini tidak ada yang hadir dan tanpa keterangan apapun. Sehingga persidangan kembali ditunda Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Ahmad Efendi Hasibuan mengatakan, seharusnya ada 9 orang saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, namun satupun saksi yang sudah disurati JPU tidak ada yang hadir tanpa keterangan apapun.

"Ada 9 saksi yang sudah kita surati untuk bisa hadir dalam persidangan hari ini, 5 untuk saksi berkas TPPO dan 4 saksi untuk berkas kekerasannya. Namun sampai sidang dibuka tidak ada saksi yang hadir sehingga sidang kembali ditunda," ucap JPU Indra Ahmad Efendi Hasibuan saat dikonfirmasi awak media usai persidangan ditutup.

Lebih lanjut, Indra Ahmad Efendi Hasibuan menjelaskan sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/9/2022) dengan menghadirkan saksi ahli.

"Nanti kita akan kembali menyurati para saksi agar bisa hadir pada sidang berikutnya, namun untuk persidangan besok, Rabu (14/9/2022) kita akan menghadirkan saksi ahli," jelas Indra Ahmad Efendi Hasibuan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan akan mengikuti terus jalannya persidangan hingga seluruh saksi dari JPU selesai didengarkan keterangannya didalam persidangan.

"Kita tidak bisa terlalu jauh mencampuri terkait saksi dari JPU yang tidak hadir, namun kita masih akan menunggu keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Yang pasti majelis hakim akan mempertimbangkan hak - hak terdakwa termasuk dengan masa tahanan selama persidangan," ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalah kepada awak media.

Mangapu Silalahi juga menjelaskan bahwa nanti pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita akan menghadirkan saksi ahli nanti terkait TPPO, tapi setelah saksi dari JPU usai," jelas Mangapul Silalahi.

Sidang kasus kerangleng besi milik mantan Bupati Langkat non aktif, TRP ini ditetapkan 8 orang terdakwa dengan 3 berkas perkara, yaitu pasal kekerasan hingga menyebabkan kematian 2 orang penghuni kerangkeng dengan 4 orang terdakwa, termasuk anak mantan Bupati Langkat non aktif, DP dan berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 4 orang terdakwa lainnya. (Tht/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral