Sumber :
- tim tvone/Pujiansyah
Gegara Cinta Ditolak, Residivis Tikam Kakeknya Sang Pujaan Hati Hingga Tewas
Gegara cinta seorang residivis, Kurniawan (22) ditolak sang pujaan hati, IP (15). Pelaku pun gelap mata hingga berniat untuk menghabisi sang pujaan hatinya
Jumat, 9 September 2022 - 08:47 WIB
Menurut Edwin, tersangka diketahui merupakan residivis juga dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Tulang bawang dan baru saja bebas 6 bulan yang lalu. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas AKBP Edwin. (Puj/Aag)