Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung, Mulai Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Pujiansyah

Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung, Mulai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 8 September 2022 - 16:30 WIB

Lampung - Berkas perkara polisi tembak polisi yang dilakukan Aipda RS, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan yang menembak Bhabinkamtibmas Aipda Karnain hingga tewas, sudah rampung.

Penyidik Polres Lampung Tengah telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). 
Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Muhamad Erlangga di kantor kejaksaan setempat.

Dalam kasus ini, sidang kode etik tetap berjalan dan perkara pidana juga tetap dilanjutkan secara paralel. Berkas perkara ini rampung selama tiga hari usai pengungkapan kasus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Polda Lampung dalam hal ini sangat konsen dalam hal penyelesaian berkas perkara daripada tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota polri atas nama tersangka Aipda RS yang mana tersangka telah melakukannya pembunuhan yang terjadi pada Minggu (4/9/2022).

"Dalam waktu 4 hari berkas perkara terhadap kasus tersangka RS sudah diselesaikan atau tahap satu sudah selesai atau saat ini sudah diserahkan kepada JPU melalui Kejaksaan Negeri Gunung Sugih," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (8/9/2022).

Kombes Pandra menambahkan, dalam kasus tindak pidana tersangka RS penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 17 orang saksi. Bahkan, kegiatan rekonstruksi penembakan juga telah digelar dengan 21 adegan di 4 lokasi berbeda.

"Ada lebih dari 17 saksi yang kami lengkapi berkas pemeriksaan tersebut dan sudah dilakukan rekonstruksi terhadap 21 reka adegan ulang kemudian ada 4 TKP  dimana tersangka sudah mengakui semua perbuatannya," jelas Pandra.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral