KAI wajibkan calon penumpang umur 18 tahun ke atas sudah vaksin ketiga.
Sumber :
  • antara

KAI Wajibkan Calon Penumpang Umur 18 Tahun ke Atas Sudah Vaksin Ketiga

Rabu, 31 Agustus 2022 - 00:42 WIB

Ada pun calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, ujar Mahendro, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Bagi anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

Mahendro menyebutkan, jumlah penumpang kereta api saat ini mulai tren meningkat.

Volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli pada periode sebelum dan sesudah SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan

Pada 5-16 Agustus atau sebelum SE Kemenhub No 80 itu diberlakukan, ada 9.117 penumpang KA Sribilah dan 22.116 (KA Putri Deli).

Sementara, sejak diberlakukan SE Kemenhub No 80 Tahun sejak 17 - 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 penumpang KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, calon pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sudah booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral