news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi hentikan kasus jual-beli darah PMI Banda Aceh ke Tangerang.
Sumber :
  • antara

Polisi Hentikan Kasus Jual-Beli Darah Dari Unit Donor Darah PMI Banda Aceh ke Tangerang

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 00:02 WIB
Reporter:
Editor :

Banda Aceh, tvOne

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, maka kami mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis, 24 Agustus 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, beredar kabar dugaan PMI Banda Aceh menjual sebanyak 2.034 kantong dari ke PMI Tangerang. Sehingga kepolisian setempat melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Ryan mengatakan, setelah isu tersebut berhembus ke publik pada Mei 2022 lalu mereka langsung melakukan penyelidikan atas laporan sendiri.

Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi mulai dari unsur PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Aceh, konfirmasi langsung ke PMI Tangerang, hingga ke beberapa rumah sakit di Tangerang.

Selain itu, kata Ryan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) mulai ke Laboratorium PMI Banda Aceh PMI Tangerang, hingga ke kargo pengiriman darah.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, kata Ryan, memang benar adanya pendistribusian sebanyak 2.034 kantong darah jenis PRC (sel darah merah) dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang pada Desember 2021, kemudian Januari, Februari dan April 2022 melalui pengiriman kargo.

Namun, proses pengiriman tersebut dilakukan telah sesuai prosedur yang diatur baik melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun peraturan organisasi PMI itu sendiri.

Pengiriman darah dilakukan karena memang stok berlebih dan ditakutkan kadaluarsa, kemudian karena adanya permintaan dari PMI Tangerang maka dilakukan pendistribusian agar darah tersebut dapat dimanfaatkan. Sehingga tidak terbuang akibat habis masa waktunya.

"Kita mengecek data, datanya sinkron. Artinya jumlah darah yang dikirim dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang semuanya sinkron, dan proses pendistribusiannya juga jelas. Maka tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Ryan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengiriman darah tersebut tidak wajib harus melalui adanya nota kesepahaman (MoU), atau rapat pleno pengurus. Melainkan bisa dengan koordinasi sesama PMI.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral