- Tim TvOne/Pujiansyah
Kemendikbudristek Tunjuk Plt Rektor Unila, Ini Tugasnya
Bandar Lampung, Lampung - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menunjuk Mohammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penunjukan Plt tersebut pasca sang rektor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan penyuapan biaya masuk mandiri ke Fakultas Kedokteran. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Rektor, Sofwan merupakan Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek RI.
"Saya dalam posisi kapasitas pelaksana tugas Rektor Universitas Lampung. Baru saja hari ini surat perintah ditandatangani oleh Mas Menteri. Tugasnya memimpin dan memastikan pelaksanaan Tri Dharma itu berjalan lancar," kata Mohammad Sofwan Effendi, Senin (22/8/2022).
Usai dilantik sebagai Plt Rektor, Sofwan langsung melakukan rapat dengan memanggil seluruh wakil rektor, dekan, ketua SPI, direktur pasca dan beberapa pejabat untuk berkoordinasi agar layanan terhadap mahasiswa tidak boleh berhenti.
"Saya barusan berkoordinasi untuk memastikan beberapa poin langkah-langkah ke depan. Saya akan mengagendakan rapat-rapat rutin dengan pimpinan yang bertugas disini. Termasuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong," jelasnya.
Mengenai kekosongan kursi jabatan para tersangka, Sofwan menyebut secepatnya akan melakukan rapat untuk memutuskan pihak-pihak yang akan menggantikan mereka. "Dekan FKIP sebentar lagi akan saya tandatangani perpanjangan selama satu bulan sambil memilih Dekan baru. Muhammad Basri batal dilantik menjadi Dekan FKIP, akan digantikan dengan Dekan sebelumnya, Prof. Patuan Raja selama satu bulan sampai pemilihan dekan diselenggarakan lagi," paparnya.
Sofwan menambahkan, Unila sebagai garda moral bangsa dan menjaga etika akademik, tidak boleh mengganggu kegiatan akademik apapun alasannya. "Pembelajarannya harus berjalan baik sehingga tidak terganggu dalam rangka menjaga marwah Perguruan Tinggi sebagai penjaga moral. Itu artinya kita menjaga nama baik Unila," pungkasnya.