Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

7 Pecahan Uang Baru Diperkenalkan Bank Indonesia di Sumut

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 17:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Bank Indonesia provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkenalkan tujuh (7) pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 yang baru saja diluncurkan.

Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp. 2000, dan Rp.1000. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara ,Doddy Zulverdi didampingi Deputi Direktur BI Sumut, Nasrullah menyampaikan uang adalah simbol kedaulatan satu bangsa, sehingga tampilannya dibuat sebaik mungkin.

“Rupiah inikan satu tanda kedaulatan jadi haruslah tampilannya harus membuat bangga masyarakat kita yang memegangnya, kualitasnya juga harus tidak mudah dipalsukan, mudah dikenali juga termasuk bagi saudara-saudara kita yang memiliki kekurangan dalam pengelihatan. Makanya edisi baru ini ada tiga yang kita perkuat,” kata Doddy, Sabtu (20/08/2022).

Ketiga hal yang diperkuat tersebut, lanjut Doddy di antaranya adalah warna, desain fitur dan bahan. 

“Kontras warna antarpecahan lebih kuat jadi bisa lngsung dibedakan, dari sisi fitur-fitur yakni gambar lebih menarik dan ukurannya jelas berbeda setiap pecahan. Semakin kecil pecahannya semakin pendek uangnya. 

Kemudian dari sisi pengaman dan bahan di antaranya kualitas tintanya lebih baik, benangnya lebih ada magnetiknya dan bahan atau kertasnya tahan lama tidak mudah rusak dan tidak mudah dipalsukan,” ujar Doddy.

Doddy menambahkan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

“Penggunaanya tetap sama, cuma desain aja yang beda agar kita lebih bangga, yakin dan mudah mengenalinya. Penarikan secara natural saja yang mau menukar uangnya kita akan tukarkan dengan uang yang baru, tidak ada secara khusus kita tarik karena uang lama masih berlaku,” tutupnya. (Zul/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
02:09
03:18
02:21
03:11
02:06
Viral