Waspada Memilih Asuransi, Klaim Nasabah Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Siap Laporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke OJK.
Sumber :
  • Tim tvone/Bahana Situmorang

Waspada Memilih Asuransi, Klaim Nasabah Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Siap Laporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke OJK

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:58 WIB

Medan, Sumatera Utara - Nasabah PT Panin Dai-Ichi Life, Jhoni Halim, kecewa terhadap perusahaan tersebut karena mengingkari atau tidak patuh terhadap hukum atas keputusan pengadilan di Indonesia. Di mana nasabah yang harusnya menerima pembayaran pertanggungan senilai Rp1 miliar, ditambah bunga 10 persen setiap bulan sampai hari ini (15/8/2022) belum dilaksanakan pihak asuransi jiwa Panin Dai-Ichi Life. Jadi ada total yang harus dibayarkan kurang lebih Rp7 miliar.

Hal tersebut dibeberkan Kuasa Hukum Jhoni Halim, Junirwan Kurnia dari Kantor Law Office Kurniawan & Associates, kepada tvonenews.com, Senin (15/8/2022). kemudian, ia mengatakan, perkara dimulai pada tahun 2017 di mana Rudy, anak Jhoni Halim meninggal dunia. 

“Lalu Jhoni Halim mengajukan klaim pencairan pertanggungan kepada Panin Dai-Ichi Life senilai Rp1 miliar, namun dengan berbagai alasan hal itu tidak juga dibayarkan. Setelah satu tahun perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikat baik, Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan register perkara No.837/Pdt.G/2018/PN.Mdn yang diputus pada 25 Juni 2019,” tutur Junirwan Kurnia.

"Putusannya menyatakan PT Panin Dai-Ichi Life wanprestasi dan harus bayar pertanggungan Rp1 miliar ditambah dengan bunga 10% setiap bulan terhitung sejak klaim diajukan pada November 2017 sampai dibayar lunas," sambung Junirwan Kurnia, didampingi Adamsyah, Mardi Santiwijaya dan Amwizar, kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dia menambahkan, karena Panin Dai-Ichi Life berada di wilayah hukum PN Jakarta Barat, maka Ketua PN Medan meminta bantuan PN Jakarta Barat untuk melakukan sita eksekusi/pemblokiran terhadap dua rekening bank milik PT Panin Dai-Ichi Life.

Lalu pada tanggal 8 Agustus 2022, juru sita PN Jakarta Barat melakukan sita eksekusi/pemblokiran terhadap dua rekening PT Panin Dai-Ichi Life yakni satu rekening dalam bentuk valuta asing (valas) dan satu lagi rupiah. Namun ketika dilakukan sita eksekusi/pemblokiran, ternyata yang valas dalam dolar AS hanya ada saldo US$3.066,98. Sementara rekening rupiah sudah ditutup.

"Kondisi tersebut membuat klien kami sangat kecewa dan heran bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu tidak memiliki uang di rekeningnya. Dan bagaimana nasib nasabah-nasabah yang akan mengajukan klaim terhadap asuransi ini," kata Junirwan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral