Sat Reskrim Polres Tapsel, saat melakukan Konfrensi Pers Penetapan Tersangka IMH.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp741Juta, Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa di Tapsel

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:16 WIB

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) tangkap mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby saat dihubungi tvonenews.com melalui telepon, Senin (15/8/2022) mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini dari laporan warga (Dumas), Laporan Polisi, Nomor: LP/ A/ 26/ 11 / 2022 / SPKT/ POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT, pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.

Paulus menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sorimanaon, sebagaimana tertuang dalam Perubahan-APB Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp.741.600.821.

"Kasus ini laporan masyarakat setelah keluar hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan diperoleh kerugian negara kita tetapkan IMH tersangka,” ungkap Paulus.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan memperoleh kerugian Negara sebesar Rp 741 juta, penyidik Unit Tipikor resmi menetapkan mantan Kepala Desa, IMH (49) sebagai tersangka pada (29/7/2022).

Tersangka IMH sendiri diketahui merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan, periode Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, namun pada tahun 2020 tersangka diberhentikan oleh Bupati Tapanuli Selatan karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Sebelumnya kita memberikan waktu selama 60 hari pada tersangka untuk melakukan pengembalian uang negara, namun sampai hari ini tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas Paulus.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral