KPPU Wilayah Sumut Mengadakan Diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu Terkait Kebijakan Tarif Angkutan Udara..
Sumber :
  • tim tvone/Ahmidal Yauzar

Akibat Inflasi, Tiket Pesawat di Sumut Naik Hingga 25 Persen

Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:43 WIB

Medan, Sumatera utara - Menurut data dari Badan Peneliti Statistik (BPS) Sumatera Utara, per Juli 2022 sektor transportasi udara menyumbang inflasi sebanyak 1,43 persen. Angka yang cukup besar untuk sektor ini mengalami inflasi, di mana aktivitas penerbangan sudah berjalan normal dengan prokes yang ketat.

Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Sebelum terjadinya kenaikan harga tiket yang tak menentu, KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.

Dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk, bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mengalami kenaikan sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

"Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga bulan Juli ini sekitar 64,4 persen, yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter," ujar Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara tersebut, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli.

“Sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif, karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan,” kata Ridho.

Dalam diskusi ini juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019, tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga, berjadwal dalam negeri, agar menghindari harga tiket yang melonjak tajam dan tak terhingga.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut dan hitung-hitungan terkait kenaikan harga tiket, yang akan terjadi dalam waktu dekat. Kemudian, Ridho juga mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.

"Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge," tandas Ridho. (Ayr/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral