Sumber :
- tim tvone/Darlianto
Gegara Ajakan Nikah Ditolak, Anak Bawah Umur Dihabisi di Penginapan, Polres Bungo Gelar Rekontruksi
Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:45 WIB
Dia katakan, rekonstruksi yang digelar saat ini, untuk melengkapi berkas, yang nantinya berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera disidangkan.
"Rekontruksi ini untuk memberikan petunjuk dalam pelengkapan berkas. Setelah lengkap, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan," katanya.
Pada kasus ini ia sebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, karena perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan terencana yang menyebabkan kematian, ataupun menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya, bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," pungkasnya. (Dar/Aag)