- tim tvone/Sukri
Bakal Ada Tersangka Baru dari Kasus Korupsi IPAL Puskesmas, Kejari Deli Serdang Tahan 2 Orang
Deli Serdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan dua (2) tersangka, kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas, di Kecamatan Galang dan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun yang ditahan, yakni DC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL) dan RPCP wakil Direktur CV Kinanti Jaya, perusahaan yang memenangkan tender atau lelang pengadaan IPAL.
"Kedua tersangka ditahan sore tadi setelah kita periksa dalam beberapa jam, selanjutnya kita titipkan di Rutan Kelas II-B Lubukpakam selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kajari Deli serdang, Jabal Nur, kepada tvonenws.com, Selasa (2/8/2022).
Sambungnya katakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan No: PRINT - 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan Undang-Undang.
Selain itu, ia sebutkan, tindak pidana yang disangkakan terhadap keduanya diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Hal itu tertera dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
"Kita sebelumnya menaikkan status kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tahun 2020 anggaran Rp. 979.000.000 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari perhitungan ahli terdapat mark up harga dilakukan dua tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.575 juta," ucapnya.
Jabal juga menambahkan, tengah membidik tersangka baru, pada kasus korupsi pengadaan IPAL dua puskesmas di Deliserdang.