Polres Lampung Timur mengamankan satu orang pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi berikut dengan barang bukti 1.190 liter solar.
Sumber :
  • Pujiansyah

Hanya Bermodal Jeriken, Seorang Warga di Lampung Timur Timbun 1.190 Liter Solar Subsidi

Selasa, 2 Agustus 2022 - 08:35 WIB

Lampung Timur, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil amankan satu orang pelaku dugaan kasus penyelewengan BBM solar subsidi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter dan 12 buah jeriken kosong.

"Pelaku berinisial FR warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim. FR diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar subsidi, sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (2/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Kemudian solar subsidi tersebut dijual kepada saudari HR di Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun. Di mana dalam melakukan kegiatan usaha niaga solar subsidi tersebut, pelaku bukan pihak dari depot atau dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab solar tersebut hanya untuk perorangan," jelas AKBP Zaky.

Kapolres menambahkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken atau sebanyak 1.190 liter yang akan pelaku jual.

"Pelaku menjual solar bersubsidi kepada nelayan dengan harga per drum/200 liter sebesar Rp1.300.000. Dalam jual beli tersebut, pelaku tidak memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti. 

"Kita amankan juga 35 buah jeriken yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jeriken kosong," imbuhnya.

"Pelaku kita persangkaan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang-Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas," tandasnya. (puj/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral