Seorang Karyawan PT KPJ Tewas Saat Bekerja, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi.
Sumber :
  • tim tvone/Ilham Zulfikar

Seorang Karyawan PT KPJ Tewas Saat Bekerja, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi

Minggu, 24 Juli 2022 - 20:43 WIB

Langsa, Aceh Timur - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendesak Pengawas Tenaga Kerja Aceh agar melakukan investigasi terhadap meninggalnya karyawan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Koperasi Prima Jasa (KPJ), di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Pasalnya telah terjadi kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang karyawan, Jumat (24/6/2022) lalu.

Ketua FPRM Aceh, Nasrudin, katakan, dua karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja itu, yakni Saiful Amir (41) dan Efendi (52). Ia jelaskan keduanya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, Sumatera Utara, setelah peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi.

“Namun, satu di antaranya meninggal dunia dalam perawatan medis yaitu Saiful Amir. Dalam peristiwa itu tak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan sehingga karyawan itu mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di RS,” kata Nasrudin kepada Tvonenews.com minggu, (23/7/2022).

Sambungnya menjelaskan, dalam kasus kematian tragis salah seorang karyawan itu ada beberapa hak pekerja yang telah diatur dalam undangan-undangan pekerja/buruh, apalagi mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, ia katakan, pihak perusahaan juga harus menyiapkan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di mana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

“Jika tidak diberikan oleh yang bersangkutan yaitu pihak perusahaan, maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelas Nasrudin. (Izr/Aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral