- tim tvone/Daud Sihotang
Sempat Gegerkan Warga Sumut, Pelaku Pembunuhan Sadis Pasutri di Samosir Akhirnya Terciduk Polisi
Kemudian, ia jelaskan, usai menghabisi pasangan suami istri itu, pelaku pun mengambil uang sewa kamar hotel yang disimpan Kartini di dalam dompetnya. Selain itu, pelaku juga membawa serta kartu ATM BRI milik korban.
“Pelaku yang telah menguasai uang dari dompet korban pun meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik Jimmi. Pelaku mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Tomok. Di sana pelaku membeli topi lalu menumpang kapal untuk menyeberang ke Ajibata,” ujarnya.
Sambungnya menerangkan, dari sana pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke rumah istrinya di Bandar Baru, Sibolangit. Setibanya di rumah istrinya, ia katakan, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya, di mana selama pelaku merantau, banyak orang yang mendatangi istrinya menagih hutang pelaku.
Sebagian uang dari hasil curiannya dari korban, sebesar Rp3 Juta rupiah pelaku serahkan ke istrinya untuk membayarkan hutang-hutangnya. Satu malam di rumah istrinya, pelaku pun pergi ke hutan setelah berganti pakaian yang pelaku kenakan dari Samosir dan pakaian tersebut pelaku buang di belakang rumah mereka.
Masih keterangan Josua, setelah pulang kerumah kediaman istrinya, pelaku kemudian kabur dan mendatangi rumah kediaman orang tuanya, selanjutnya juga mendatangi rumah kediaman sahabatnya di kota Binjai.
“Tersangka akhirnya berhasil di tangkap di dalam sebuah bus menuju Pekan Baru Riau, usai diamankan tersangka kemudian di gelandang ke Mapolres Tebing Tinggi dan selanjutnya di bawa ke Polda Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Josua.
Lanjut Josua jelaskan, saat tersangka digelandang oleh petugas menuju TKP awal guna mencari barang bukti, tersangka kemudian berupaya kabur. Meski diberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan, pelaku terpaksa ditembak di kedua kakinya guna menghentikan pelariannya.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, pembunuhan berencana, dan perampokan, melanggar pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP, Jo 365 KUHP diancam maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, Andreas gultom anak korban yang hadir dalam konferensi pers ini mengungkapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua orang tuanya.