- tim tvone/Daud Sihotang
Jadi Otak Pelaku Kredit Fiktif, Kejari Simalungun Tetapkan Ari Wibowo Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya, Kejari Simalungun juga menetapkan oknum mantan kepala Sekolah SMAN 1 Pematangbandar Kabupaten Simalungun, Hardono Purba (45), karena melakukan korupsi dana bos regular sebesar 1, 5 Milyar Rupiah, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
"Hardono Purba menggunakan dana bos untuk memperkaya diri sendiri dan tidak menyalurkannya sesuai peruntukan dana bos itu sendiri. Tersangka sudah mangkir dalam pemanggilan pertama, dan akan kembali di panggil untuk pemeriksaan kedua. Dan bila tidak di indahkan juga kita akan melakukan pemanggilan paksa", tegas Bobbi.
Penahanan dan penetapan tersangka merupakan prestasi Kejari Simalungun dan sebagai hadiah ulang tahun peringatan HBA ke-62 tahun 2022.
Kemudian, ia jelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Perkara ini langsung ditangani Kasi Pidsus M Kenan Lubis dengan 2 jaksa lainnya Firmansyah dan Billin Sinaga. (Dsg/Aag)