- tim tvone/Sukri
Sempat Menyuap Petugas Imigrasi Kualanamu, 2 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan
Deli Serdang, Sumatera Utara - Petugas Imigrasi Kelas I khusus tempat pemeriksaan imigrasi Medan, Sumatera Utara, menggagalkan keberangkatan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal, SB (35) dan N (29), di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat (15/07/2022) malam.
Kemudian, kepada petugas, SB dan N mengaku berasal dari Kabupaten Lhokseumawe, Aceh. Lalu, kedua pelaku mengaku ingin berangkat ke Penang untuk tujuan wisata. Akan tetapi, pelaku memberikan keterangan tidak jelas serta di paspor keduanya terdapat sejumlah uang, yang diduga untuk menyuap petugas agar memberikan izin untuk berangkat.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, kita juga mendapatkan sejumlah uang ratusan ribu dari dalam paspor keduanya. Diduga uang tersebut untuk menyuap petugas, selanjutnya kami akan serahkan keduanya kepada petugas BP2MI untuk dilakukan pendataan dan penanganan bersama lebih lanjut," terang Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, Tedi Hartadi Wibowo, kepada tvonenews.com, Jumat (15/7/2022).
Sambungnya menceritakan, kejadian tersebut berawal, ketika petugas Imigrasi atas nama Baginda Umar memeriksa SB dan N yang hendak berangkat menuju Penang dengan penerbangan Citilink (QG514). Hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku ingin berangkat ke Penang untuk bekerja. Namun mereka tidak mengantongi izin dari Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mana salah satu syarat untuk dapat bekerja sebagai PMI.
Selanjutnya, petugas kemudian menghubungi BP2MI Pos Kualanamu untuk berkordinasi, dan menyerahkan keduanya beserta barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria C.A. mengimbau kepada masyarakat yang memang ingin bekerja sebagai PMI untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Salah satunya adalah surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, hal ini untuk melindungi setiap orang yang akan bekerja di Negara lain dari tindakan penipuan dan tindak pidana perdagangan manusia," pungkasnya. (Asr/Aag)