Tersangka diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Hendak Edarkan Sabu, Pria Bertato Naga Ditangkap Polisi

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:51 WIB

Tapteng, Sumatera Utara - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang laki-laki saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Tersangka berinisial SMT (47) warga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. 

"Tersangka SMT ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng di sebuah pondok di Lingkungan IV Albion, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, pada Selasa (12/7/22) siang sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning kepada awak media, Jumat (15/7/2022).

Horas mengatakan penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Tapteng menerima informasi bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu yang sering melakukan transaksi barang haram yang membuat masyarakat resah. 

"Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan, dan melihat tersangka seperti menunggu orang lain di salah satu pondok. Dan saat itu juga seseorang laki-laki datang menghampiri tersangka," kata Horas Gurning. 

Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergegas mendekati TKP, dan menangkap SMT. "Namun laki-laki yang melarikan diri tersebut tak berhasil ditangkap," beber Horas. 

Kepada petugas, tersangka mengaku tak mengetahui identitas laki-laki yang datang hendak membeli sabu-sabu ke dirinya. 

"Sementara, setelah tersangka SMT diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi. Petugas berhasil menyita satu unit HP merk Nokia warna hitam, empat paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0.80 gram, satu unit timbangan digital warna hitam silver, dan uang tunai Rp135 ribu hasil penjualan sabu-sabu," terang Horas. 

Kepada petugas, tersangka SMT juga mengaku sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial NG, berdomisili di wilayah Kecamatan Pinangsori, Tapteng. 
                                                
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SMT beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tutup Horas Gurning. (ssg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral