Diduga Korupsi tiga mantan apatur desa di tangkap.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Enam Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tiga Orang Mantan Aparatur Desa Dijemput Paksa

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:14 WIB

Nagan Raya, Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, dibantu personel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0115, menjemput paksa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, daerah setempat.

 

Saat dijemput, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka. Namun berkat dukungan sejumlah pihak petugas berhasil membawa para pelaku dugaan korupsi.

 

Ketiganya yakni MAS (43) sebagai mantan Keuchik (kepala desa) tahun 2015 - 2022, kemudian F (32) mantan bendahara desa tahun 2015 - 2018, dan S (45) sekretaris desa tahun 2014 - 2018. 

 

Kepala Kejari Nagan Raya, Muib mengatakan, para mantan perangkat desa itu ditangkap pihaknya di rumah masing-masing. Mereka dijemput paksa petugas lantaran tak mengindahkan 6 kali panggilan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral