Kejaksaan Negeri Pringsewu Memanggil Sejumlah Pihak Terkait Adanya Dugaan Mark-up Harga Pengadaan Alat Prokes pada Kegiatan Pilkakon Serentak Tahun 2022 di 19 Pekon, Kabupaten Pringsewu..
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Diduga Lakukan Mark-up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu 2022, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:16 WIB

Pringsewu, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait adanya dugaan mark-up harga pengadaan alat protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan Pilkakon (Pemilihan Kepala Pekon) serentak tahun 2022 di 19 pekon (desa), Kabupaten Pringsewu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi SH mengatakan, pihak melakukan terhadap Bambang Hartono (BH), satu di antara yang terlibat dalam pengadaan alat tersebut. Ia sebutkan, BH merupakan perantara penyedia sekaligus melobi 9 pekon untuk pengadaan alat Prokes Pilkakon 2022, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.

"Hari ini terkait dengan progres dugaan perbuatan melanggar hukum dalam penyelenggaran pengadaan alat prokes di Pilkakon 2022. Hari ini kita melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, satu di ataranya berinisial BH," kata Median, saat dimintai keterangan tvonenew.com, Kamis (14/7/2022).

Mendian menjelaskan, BH diduga menandatangani bukti kas pengeluaran pengadaan alat Prokes pada Pilkakon serentak 2022. Sementara pihak CV Medika Farrah Anantari sendiri mengaku tidak pernah menandatangani bukti kas tersebut.

"Dari hasil dokumen yang kami terima dari para pekon di desa Nusa Wungu, BH menandatangani bukti kas pengeluaran. Sementara penyedia CV Medika Farrah Anantari tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap BKP," ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu juga menyampaikan bahwa pihaknya sampai hari ini telah melakukan pemeriksaaan terhadap 6 orang, di antara dari pihak pekon maupun pihak CV Medika Farrah Anantari. Lalu pada pemeriksaan sebelumnya berdasarkan keterangan NH, munculah nama BH. Kemudian nama empat orang lainnya ada IY, SHR, BRN, dan SPR.

“Itu akan dimintai keterangannya besok.6 orang sudah kita mintai keterangan termasuk ada pihak pekon dan pihak penyedia sudah kita mintai keterangan. Minggu depan kita akan panggil 19 kepala pekon (desa) yang menerima dana hibah karena itu bersumber dari dana hibah," terangnya.
.
Menurutnya, pihaknya akan terus mempelajari dokumen laporan dari pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara. Dari beberapa laporan dokumen pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, di antaranya Pekon Sukaratu dan Pekon Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.

“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia," tandasnya.

Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WIB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari setempat. (Puj/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral