Terlibat Perkelahian, Dua Warga Tapanuli Utara Saling Lapor.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Terlibat Perkelahian, Dua Warga Tapanuli Utara Saling Lapor

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:52 WIB

Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Sama-sama merasa jadi korban, dua orang warga Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang terlibat perkelahian melaporkan satu sama lain ke pihak berwajib.

Dua orang yang terlibat perkelahian itu adalah Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48). Keduanya warga Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

“Perkelahian antara kedua warga tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022),” kata Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (13/7/2022).

Walpon mengungkapkan, pemicu terjadinya perkelahian kedua warga yang satu marga itu karena tersinggung saat sedang minum tuak di sebuah kedai. “Usai terlibat perkelahian, Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Tapanuli Utara. Dan saat keduanya berkelahi melibatkan orang lain yaitu Geofanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64), semuanya warga yang sama,” jelasnya.

Selanjutnya, Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Begitu juga Pahodden Tambunan melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya, Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga.

“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geofanny Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan,” kata Walpon.

Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik. Penyidik Reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Walpon menjelaskan kasus perkelahian tersebut berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban), atau yang sering disebut jalan damai.

“Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Utara, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2001, dimana dalam perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jika pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan,” Walpon menambahkan. (ssg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral