Diduga Berbuat Mesum di Kantor Desa, Ratusan Warga Minta Kades Kuamang Jaya Jambi Mundur dari Jabatannya.
Sumber :
  • tim tvone/darlianto

Diduga Berbuat Mesum di Kantor Desa, Ratusan Warga Minta Kades Kuamang Jaya Jambi Mundur dari Jabatannya

Senin, 11 Juli 2022 - 22:42 WIB

Bungo, Jambi - Ratusan Warga Dusun Kuamang Jaya mendatangi Kantor BPD Dusun Kuamang Jaya. Hal itu dilakukan warga untuk menuntut agar Kepala Desa segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, kepala desany diduga berbuat mesum di dalam kantor bersama bawahannya.

Koordinator aksi, Jon mengatakan bahwa aksi warga hari ini menuntut untuk Kepala Desa Kuamang Jaya berinisial AH dan Kepala Kampung 2 berinisial SW untuk mundur dari jabatannya. Mereka dianggap tidak layak lagi menjabat di Dusun tersebut karena dinilai telah menodai dan merusak nama baik Dusun Kuamang Jaya.

"Rio telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang dusun, pasal 50 poin C, Seorang Kades mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun, Pasal 53 poin E, Rio dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat dusun," ujar Koordinator aksi, Senin (11/7/2022).

Sambungnya mengatakan massa aksi memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada BPD untuk segera menindaklanjuti dan mengabulkan tuntutan warga. Kemudian, ia jelaskan,  sebagai penguatan dukungan seluruh warga, massa aksi juga menyerahkan ratusan tanda tangan sebagai bentuk permintaan agar Kepala Desa Dusun tersebut segera mundur.

"Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindaklanjut, maka warga akan menyegel kantor BPD dan Kantor Desa Kuamang Jaya," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Kades tersebut diketahui berduaan dengan Kepala Kampung 2 di dalam Kantor hingga larut malam dengan kondisi lampu dimatikan.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada 8 Juni lalu dan sudah dilakukan sidang adat oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Pelepat Ilir dengan memberikan sanksi adat Tapak Delapan Pucuk Dua Belas kepada kedua pelaku.

Sanksi tersebut berisikan denda 1 ekor kambing, 20 Gantang Beras dan kain 4 kayu yang dibayar ke Lembaga adat Kecamatan. Denda tersebut telah dibayar oleh pelaku pada tanggal 7 Juli lalu.

Meskipun demikian, warga tetap tidak puas dengan sanksi yang diberikan tersebut. Sehingga warga mengumpulkan ratusan tanda tangan untuk kesiapan melakukan demo dengan tuntutan kades yang menjabat tersebut segera mundur. (Dar/Aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral