Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Meninjau Pabrik PTPN VII Bekri, Lampung Tengah.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Petani di Lampung Selatan Menangis, Keluhkan Rendahnya Harga Sawit ke Menteri Perdagangan: Tolong Kami Pak

Sabtu, 9 Juli 2022 - 19:26 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Seorang petani kelapa sawit di Kabupaten Lampung Selatan menangis, saat menyampaikan keluhan rendahnya harga jual kelapa sawit kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Ia mengeluhkan harga tandan buah segar sawit per kilogramnya Rp700 yang sangat berdampak dengan kehidupan sehari-hari petani. Petani kelapa sawit meminta Menteri Perdagangan bersama Presiden Jokowi untuk kembali menstabilkan harga sawit, karena harga saat ini jauh dari harapan petani.

"Tolong kami pak, harga saat ini tembus di pabrik kelapa sawit Rp800 per kilogram, sementara di petani Rp400 per kilogram. Untuk membeli cabai satu biji kami harus menjual sawit 3 kilo, itu perbandingan yang terjadi sekarang ini," kata satu di antara petani sawit, Abdul Simanjuntak dengan meneteskan air mata.

Menurutnya, saat ini para petani tidak sanggup lagi untuk membeli pupuk karena harga kelapa sawit yang merosot tajam.

"Kami harus menjual 25 kilogram kelapa sawit, baru bisa membeli 1 kg beras. Jangankan untuk membeli pupuk, untuk makan besok pun kami sangat kebingungan. Belum lagi untuk biaya anak sekolah," ungkapnya.

Menanggapi keluhan petani kelapa sawit, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah berkoordinasi dengan para pengusaha untuk dapat membeli sawit petani atau tandan buah segar dengan Rp1600 per kilogram.

"Kami kemendag mempercepat agar ekspor CPO cepat. Saya juga sudah meminta pabrik-pabrik kelapa sawit harus membeli dibawah paling murah Rp 1600," ungkap Mendag.

Mendag menambahkan, saat ekspor cepat, maka pabrik-pabrik kelapa sawit akan membeli lagi tandan buah segar bisa giling lagi bisa ekspor lagi.

"Dengan demikian masyarakat terbantu. Harga minyak harus dijual Rp14 ribu per liter. Ini sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak memberatkan masyarakat," pungkasnya. (Puj/Aag)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral