- tim tvone/Ahmidal Yauzar
Gegara Perintah Kantor Pusat, ACT Cabang Sumut Ditutup Sementara
Medan, Sumatera Utara - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumut tutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan, di Jalan Abdul Lubis Medan, Sumatera Utara, Jumat, (8/7/2022).
Bidang Komunikasi Pemasaran ACT Cabang Sumut, Edi Purnomo, menyatakan untuk kantor cabang yang berada di Medan mulai hari Jumat (8/7/2022) ditutup sementara. Hal itu dilakukan, ia katakan karena intruksi dari kantor pusat.
"Untuk di Medan mulai hari ini bang, terkait intruksi pusat, selebihnya saya tidak ada info bang," kata Bidang Komunikasi Pemasaran ACT Cabang Sumut, Edi Purnomo melalui telepon selulernya, Jmuat (8/7/2022).
Terkait alasan penutupan kantor ACT Cabang Sumut bernomor 52/71 tersebut, Edi Purnomo belum bisa menjawab.
"Saya juga belum bisa dan belum dapet arahan bang terkait hal itu," jelasnya.
Untuk diketahui, ACT dinilai telah menggar aturan donasi, Kementerian Sosial RI mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Kemudian, dari hasil pantauan tvonenews.com di lokasi, kantor ACT Cabang Sumut tersebut, tidak ada aktivitas dan pintu pagar ditutup. Bahkan, ada sebuah papan pemunguman pun di tempel pada pintu pagar.
"Mohon maaf kantor ini tutup sementara, sampai bertemu kembali, biizdnillah" tulisnya di papan pengumuman.
Selain itu juga, terlihat pada lampu teras yang sedang menyala pada siang hari dan sebuah mobil kijang terlihat parkir di halaman kantor ACT Cabang Sumut. (Ayr/Aag)