- Tim TvOne/Tarmizi
Kasus PMK di Batanghari Jambi Terus Bertambah, dalam Sepekan Puluhan Ternak Terjangkit
Batanghari, Jambi - Penyebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Batanghari, Jambi, mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam sepakan ini puluhan ternak warga terjangkit virus PMK yang tersebar di 15 Desa di 7 Kecamatan.
Kabid Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Batanghari, Tengku Hafidz, mengatakan, bahwa minggu lalu sebanyak 109 hewan terjangkit dan kini sudah 191 terpapar virus PMK.
"Dari 191 kasus itu, jumlah ternak yang sakit saat sebanyak 62 ekor, sembuh 75 ekor, dan potong bersyarat 14 ekor," kata Kabid Peternakan Disbunnak, Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi Senin (4/7/2022).
Untuk sebaran kasus per Kecamatan yakni di Kecamatan Muara Bulian, jumlah hewan ternak yang terdampak 39 ekor dan sembuh 19 ekor, di Kecamatan Batin XXIV jumlah hewan ternak yang terampak 4 ekor dan di Kecamatan Pemayung jumlah hewan yang terdampak 2 ekor dan sembuh semua.
Sementara, di Kecamatan Muara Tembesi, jumlah hewan ternak yang terdampak 44 ekor, sembuh 26 ekor, di Kecamatan Mersam jumlah hewan ternak yang terdampak 4 ekor, Kecamatan Maro Sebo Ulu jumlah terdampak 7 ekor, sembuh 4 ekor, sedangkan di Kecamatan Bajubang jumlah hewan ternak yang terdampak 51 ekor, sembuh 24 ekor.
"Dari tabel data tersebut, dalam sepekan ini terdapat penambahan kasus sebanyak 82 hewan ternak warga terjangkit PMK," jelasnya.
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Batanghari, pemerintah setempat telah menutup pasar ternak sejak 1 juni yang lalu. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran kasus terbaru.
"Saat ini tim dari Unit Reaksi Cepat (URC) Disbunnak dan BPBD Batanghari terus dilakukan dan pengawasan terhadap lintas hewan ternak diperketat, serta sudah dibentuknya Gugus Tugas PMK dan telah didirikan Pos Pelayanan PMK di Sekretariat Disbunnak," terangnya.
“Pada kasus ini, kita gencar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pemotongan Hewan jelang Iduladha ini, salah satunya pembelian hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," pungkasnya. (Tar/Nof)