Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ilham Zulfikar

RSUD Langsa Diduga Belum Bayar Insentif Tenaga Medis Covid-19, Ombudsman Aceh: Mereka Harus Pertanggungjawabkan

Jumat, 1 Juli 2022 - 11:07 WIB

Langsa, Aceh Timur- Rumah Sakit Umum Daerah Langsa benar benar keterlaluan. Bayangkan sahja, pandemi covid-19 sudah hampir berakhir, tetapi uang insentif tenaga medis Covid-19 belum juga dibayarkan sampai saat ini.

Padahal, selama dua tahun terakhir ini para tenaga medis di rumah sakit tersebut bertarung maut menghadapi pandemi Covid-19 yang mematikan itu. Sejalan dengan itulah, para tenaga medis tersebut menyampaikan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Mereka berharap, Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas layanan publik sesuai UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapat membantu agar Pemko Langsa, khususnya RSU Daerah Langsa membayar uang insentif yang menjadi hak para tenaga medis Covid-19 rumah sakit itu.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar menyatakan bahawa membenarkan adanya laporan dari para tenaga medis covid-19 RSUD Langsa ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas pembayaran uang insentif para tenaga medis.

"Laporan para tenaga medis Covid-19 itu kita terima sekitar sebulan lalu. Bahkan, Ombudsman RI sudah menindaklanjuti penanganan laporan itu dengan menyurati RSUD Langsa untuk meminta penjelasan atau klarifikasi," jelas Abyadi Siregar kepada tvonenews.com, Jumat (01/7/2022).

Menurut Abyadi, Ombudsman sudah mengirim surat permintaan penjelasan atau klarifikasi kepada Direktur RSUD Langsa dengan Nomor: 0008//SRT/0020/BNA-NB/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022.

"Dalam surat itu, kita meminta agar Direktur RSUD Langsa menjelaskan apa penyebab sehingga belum membayar hak-hak para tenaga medis itu. Bahkan, sudah hampir dua tahun wabah covid melanda dan saat ini sudah berakhir, tapi RSUD Langsa belum membayarkannya. Ini sangat keterlaluan," tegas Abyadi Siregar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral