- Tim tvOne/Taufik Hidayat
Tersangka Korupsi Dana BOS Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Binjai
Binjai, Sumatera Utara - Tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Binjai, IP, kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta, Rabu (29/6/2022) sore.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan langsung Kajari Binjai, Muhamad Husein Admatja didampingi Kasi Intel, Muhamad Haris dan Kasi Pidum Kejari Binjai yang diserahkan kuasa hukum tersangka IP, Rahimin SH, di Kantor Kejaksaan Negri Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kerugian negara tersebut sesuai dengan penetapan tersangka sebelumnya dan hasil audit bantuan dana operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh Kejari Binjai.
"Penetapan kerugian negara ini sesuai dengan penyidikan tim Kejari Binjai terhadap pengunaan dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai tentang bantuan operasional sekolah reguler yang di terima tersangka dan bertentangan dengan pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, pasal 18 Undang Undang, No 31 tentang pemberantasan korupsi, " ucap Kasi Intel Kejari Binjai, Muhamad Haris SH kepada awak media di kantornya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan bahwa pengembalian uang kerugian tindak pidana korupsi BOS sebesar Rp500 juta yang dikembalikan tersangka melalui kuasa hukum nya.
"Sejumlah uang tersebut akan di titipkan ke rekening negara di Bank Mandiri atau uang sitaan hasil korupsi, sambil menunggu proses hukum selanjunya," jelas Kasi Intel Kejari Binjai.
Sebelumnya Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai atas nama tersangka berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,- (delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara. (Tht/Aag)