Para pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Wanita di Lampung Nekat Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Pacar Gelapnya

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:47 WIB

Lampung Tengah, Lampung – Gara-gara sakit hati dan ingin memiliki harta korban, seorang wanita di Lampung menjadi dalang pembunuhan pacar gelapnya.

Pacar gelap wanita tersebut merupakan seorang pengusaha ternama di Kota Bandar Lampung.

Pelaku berinisial FK (21 tahun) bersama tiga orang pelaku lainya berhasil ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Lampung dan Sumatera Selatan.

Pembunuhan berencana yang dilakukan FK bersama tiga orang pelaku lainya terungkap setelah adanya penemuan mayat tanpa identitas di Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas dan Panit Ditreskrimum Polda Lampung AKP Muchlisin berhasil menangkap FK dan BTJ (22 tahun) di sebuah hotel di Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Pelaku lainnya berinisial AT (17 tahun) dan ADS (18 tahun) berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing di Lampung.

"Dalam rangkaian kejadian, dari awal pembunuhan hingga akhir korban dikuburkan, semuanya melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Dari awal hingga akhir, semuanya dilakukan bersama-sama," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Kamis (30/6/2022)

Kapolres menjelaskan, selama ini korban berinisial TM menjalin hubungan gelap dengan FK. Selain menjadi pacar gelap korban, FK juga menjalin hubungan dengan pelaku, yaitu BTJ.

"Dalang dari pembunuhan berencana tersebut adalah FK yang merasa sakit hati kepada korban karena tidak kunjung menepati janjinya. Korban dan FK telah menjalin hubungan asmara selama 8 bulan. Kepada FK, korban berjanji akan membelikan mobil, rumah dan memberikan usaha," katanya.

Selain dilatarbelakangi sakit hati, ingin menguasai harta korban menjadi motif dari para pelaku menghabisi nyawa korban.

"Semua tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel merek iPhone yang dibeli dari hasil kejahatan, yakni menjual mobil Toyota Fortuner milik korban seharga Rp165 juta rupiah.

Barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan alat kejahatan, uang tunai Rp4 juta rupiah dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan.

Sementara itu, FK yang menjadi dalang pembunuhan ini mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan gelap dengan korban. (puj/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral