- Tim tvOne/Syaren Situmorang
3 Orang Dilaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring ke Polisi, Ini Alasannya
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring melaporkan 3 (tiga) orang ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pencemaran nama baiknya, Rabu (29/6/2022).
“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah,” ungkap Yetty kepada awak media di Kantor Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.
Lantas siapa saja ketiga orang yang dilaporkan Yetty Sembiring yang diduga mencemarkan nama baiknya?
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/211/VI/2022/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU tanggal 29 Juni 2022, ketiga orang tersebut atas nama Yanto Marbun, Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun.
Yetty Sembiring menyebut ketiga orang tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah terkait adanya postingan Yanto Marbun di media sosial facebook mengenai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Tengah.
Dalam surat pemberitahuan aksi itu diketahui Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun sebagai penanggungjawab.
Kemudian pada poin kedua dalam surat tersebut tertulis, menuntut Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali penetapan Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yetty Sembiring karena dinilai membiarkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat politik praktis serta menjadi tim sukses BADAR (Bakhtiar-Darwin), antara lain memperjualbelikan kaos bertuliskan BADAR Jilid II kepada Pegawai Negeri Sipil.
Karena itulah menurut Yetty, sebagaimana tuduhan yang tertulis pada poin kedua dalam surat pemberitahuan aksi yang diposting oleh akun facebook atas nama Yanto Marbun tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Hal itu bukan tak beralasan, karena menurut Yetty bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada Pegawai Negeri Sipil untuk memperjualbelikan baju kaos ataupun melakukan politik praktis seperti yang dituduhkan itu.
“Saya selaku Penjabat Bupati Tapanuli Tengah merasa nama baik saya tercemar dengan postingan tersebut. Karena setelah saya dilantik menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 24 Mei 2022, saya tidak pernah memerintahkan melakukan penjualbelian kaos Badar Jilid II kepada PNS, apalagi soal kaos BADAR itu sebelum saya dilantik jadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah. Pilkada juga masih lama tahun 2024,” kata Yetty.
Terkait laporannya itu, ia berharap pihak Polres Tapanuli Tengah dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berikan wewenang kepada Polres Tapanuli Tengah untuk bisa diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Ssg/Aag)