news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Pebri

Kabar Terkini Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN": Kecewa Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Masih ingat dengan curahan hati atau curhat istri, Bripka Suci dengan judul "layangan putus versi ASN" yang viral. Kabar terkini, Bripka Suci mengaku kecewa dengan sikap Bupati Ogan Komering Ilir atau OKI, Iskandar yanng hanya membebastugaskan suaminya. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan suaminya DKM dipecat dari ASN. 
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Di tempat yang sama, Briptu Suci Darma tak mampu menutupi raut wajah sedihnya dan memohon pada Bupati OKI, memberikan sanksi atau pemecatan terhadap Damsir Khalik dan WAG.

"Saya berharap bapak Bupati OKI dapat menindak tegas keduanya (Damsir dan WAG) tanpa harus menunggu putusan Inkarcht dari pengadilan. Secara manusiawi, saya dalam kondisi seperti ini, saya sudah menunggu lama. Sebelum kasus ini, beban moral dan mental saya pun sudah amat sangat tersakiti, harus berapa lama lagi saya menunggu," kata Suci menahan tangis

Sementara itu Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar akhirnya angkat bicara terkait laporan perselingkuhan terhadap eks Kasubbag Protokol OKI, DKM. Iskandar mengatakan DKM sudah dibebastugaskan.

"Dari ada suatu perbuatan di luar norma kita (perselingkuhan sesama ASN), Pemkab OKI sudah memprosesnya. Untuk sementara, sebelum ditetapkan bersalah secara inkrah atau tidak, kita sudah memutuskan ini (DKM dan W), dibebastugaskan dari jabatannya," kata Iskandar 

Iskandar mengaku, karena laporan Briptu Suci tersebut merupakan delik aduan di kepolisian, sehingga pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi pemberhentian seperti yang diminta Briptu Suci dan publik di media sosial. Meski DKM dan W secara gamblang sudah mengakui perbuatannya, bahkan hingga memiliki anak.

"Karena delik pengaduannya sudah masuk di Polda, jadi kita menunggu. Kita tidak bisa sekonyong-sekonyong (asal asal saja) memenuhi permintaan dari pada tuntutan, berhentikan, berhentikan, itu tidak bisa. Kita di sini kan ada tata cara dan aturan. Pasal berapa diberhentikannnya, akibatnya apa," ungkap Bupati. (peb/ebs) 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral