Polisi menangkap Asisten Rumah Tangga yang membawa kabur mobil majikannya.
Sumber :
  • Pujiansyah

Baru Bekerja 4 Bulan, ART Bawa Kabur Mobil Mitsubishi Pajero Sport Milik Majikan

Jumat, 17 Juni 2022 - 09:01 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Baru bekerja 4 bulan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Rio Saputra (22) nekat membawa kabur mobil Pajero Sport BE 1487 ALF milik majikan. Polisi menangkap warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini di tempat pelariannya di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara, berikut dengan mobil curian.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Aria Putra mengatakan, pelaku membawa kabur mobil Pajero Sport milik Aldamia (24) warga Rajabasa, Bandar Lampung.

"Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, petugas berhasil menangkap ART yang membawa kabur minibus milik majikannya. Tersangka berhasil diringkus saat sedang membawa 3 orang penumpang yang menyewa jasa kendaraannya," kata Kompol Denis, Kamis (16/6/2022).

Pelaku beraksi pada Minggu (5/6/2022), di Wisma Alda Syariah saat ditinggal makan siang di luar oleh majikannya.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan mewah dengan berpura-pura bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat korban lengah, tersangka membawa kabur kendaraan milik korban, berikut surat kelengkapan dokumen kendaraannya.

"Selain membawa kabur mobil, pelaku juga menggondol uang Rp 800 ribu. Pelaku lalu membawa kabur ke Palembang, tujuan awalnya untuk dijual ke seseorang. Namun karena tak kunjung mendapatkan pembeli, pelaku kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Utara," ungkap Kompol Denis.

Sementara itu, pelaku pencurian mobil, Rio Saputra menuturkan, dirinya mengambil penumpang saat berada di wilayah Batu Bara, Sumatera Utara. Ia mengambil tarif setiap penumpang sebesar Rp 200 ribu.

"Saya kehabisan uang, lalu mengambil penumpang dengan tarif Rp 200 ribu. Rencana mobil ini mau saya jual di sana dengan harga Rp 60 juta," ungkap Rio.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari tahu adanya sindikat pelaku lain dari aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 5 tahun kurungan penjara. (puj/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral