Kapolda Riau Irjend M IQbal pimpin Apel Operasi Patuh Lancang Kuning 2022.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Polda Riau Dimulai, Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Senin, 13 Juni 2022 - 11:22 WIB

Riau - Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 dimulai dengan pelaksanaan apel yang digelar di Mapolda Riau. Apel ini dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal yang diikuti 500 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Jasa Raharja, pada hari Senin (13/6/2022).

 

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, menyampaikan, Operasi Patuh LK 2022 ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 

"Tema Operasi Patuh LK 2022 kali ini yaitu tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa. Kegiatan operasi bersifat edukatif, persuasif dan humanis," ujar Irjen Pol M Iqbal.

 

Operasi Patuh LK 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dan berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang. Sebanyak 840 personel disiapkan yang terdiri dari 120 personel dari Polda Riau dan 720 personel dari Polres dan jajaran.

 

"Sasarannya adalah, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.

 

Kapolda menyebutkan ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi kali ini, yakni tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising, melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi.

 

Terdapat 4 lokasi yang terpantau ETLE untuk wilayah kota Pekanbaru, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan H Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta Panam (Tabek Gadang).

 

Sedangkan untuk wilayah jajaran Polres Dumai pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yang dimulai hari ini, memprioritaskan wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran, seperti Jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sukarno Hatta, dan Jalan Sukajadi.

 

Penegakan hukum menggunakan dua cara, yakni dengan tilang, baik secara fisik maupun dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran. (Dep/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral