news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kedua pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Polres Taput..
Sumber :
  • tim tvOne/Syaren

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu ke Samarinda dari Bandara Silangit Taput

Petugas Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 Kg, Jumat sore (10/4
Sabtu, 11 April 2026 - 20:58 WIB
Reporter:
Editor :

Taput, tvOnenews.com - Petugas Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 2 Kg, Jumat sore (10/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkap, dalam kasus ini dua orang pelaku diamankan. Satu orang diantaranya perempuan berinisial I alias Yani berusia 63 tahun, warga Jl.P Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda,  Kota Samarinda, Kalimantan.

“Bersama Yani, petugas Bandara Silangit bersama Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara juga menangkap seorang laki-laki berinisial MAA alias Ali (38) warga Jl Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kapolres AKBP Ernis Sitinjak kepada tvOnenews.com, Sabtu (11/4/2026). 

AKBP Ernis menyebut penangkapan keduanya dilakukan saat mereka sedang check in di Bandara Internasional Silangit menuju Samarinda, dan akan transit di Bandara Soekarno Hatta.

“Saat itu petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan berupa tas, lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tas nya diamankan, lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat,” katanya.

Selanjutnya kedua pelaku disuruh membuka tas tersebut di ruangan khusus bandara. “Setelah tas nya dibuka lalu terlihat lah bahwa di dalam tas ada narkotika jenis sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat dengan kain,” ungkap AKBP Ernis.

Setelah diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Taput.

“Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 280.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan mau diperjualbelikan ke Samarinda,” beber Kapolres Taput.

Diakhir keterangannya, AKBP Ernis Sitinjak menerangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut berat kotor seberat 2.045 gram. “Untuk pengembangan kasus ini, penyidik Polres Taput masih mengejar penjual sabu-sabu berinisial A kepada kedua pelaku,” pungkasnya. (Ssg/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral