- tim tvOne/Alboin
WN Thailand Weerapat Phongwan Divonis Seumur Hidup Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon
Batam, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dalam perkara nyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Batam pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Weerapat terlihat langsung tertunduk di kursi pesakitan dan tidak mengucapkan sepatah katapun.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahs/wna)